Kota Bima, pusaranntb.com

Satu unit mobil Daihatsu Sigra barang penggelapan, berhasil disita Tim Puma Polres Bima Kota.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP mengatakan,
Daihatsu bernomor polisi DK 1887 ACC, disita dari tangan (SF). Seorang guru, beralamat di desa Soriutu kecamatan Manggelewa – Dompu.

Penyitaan barang bukti, dipimpin Ipda Franto Akcheryan Matondang bersama tim Puma. Lokasinya berada di seputaran desa Sorikolo kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, ujar Iptu Rendra, Kamis (16/10/2021).

Proses penyitaan serta di amankannya SF, berdasarkan laporan Pengaduan dari korban Amirudin warga Kota Bima.

Sebelumnya, Polres Bima Kota terlebih dahulu mengamankan MT (54), dan RD (38). Keduanya warga Dompu. “Kami masih mencari MS, terduga yang melakukan penggelapan, ujar Kasat Reskrim. (Hms/Jo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *